Liputan6.com, Jakarta Komjen (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli Bahuri memperbaruinya usai surat permohonan pemberhentian dirinya dari komisioner lembaga antirasuah tak dapat diproses Istana.
Firli mengaku sudah mengirimkan surat pembaharuan pengundurannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota)," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Advertisement
Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diproses Istana. Firli menyebut suratnya kali ini sudah sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK.
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," kata Firli.
Firli mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya pada Sabtu, 23 Desember 2023. Kini, Firli mengaku tengah menunggu keputusan Jokowi.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," Firli menandaskan.
Â
Jokowi Belum Teken Surat Pemberhentian Firli
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK dalam suratnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. Sehingga, keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," jelas Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Dia menjelaskan, pernyataan berhenti sebagaimana disampaikan Firli dalam suratnya kepada Jokowi, tak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. Ari menuturkan hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
Â
Advertisement
Genap 4 Tahun Jadi Ketua KPK
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," tutur Ari.
Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK. Firli mundur dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan KPK.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).